Product

Dealer

Credit

Konsultasi

Service

Event

Apa Itu Pajak Opsen dan Cara Hitungnya untuk Motor

02 January 2025

product-picture

Pada 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Penerapan opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat. Namun, apa sebenarnya opsen pajak, dan bagaimana dampaknya terhadap pemilik kendaraan? Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2025.

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang. Dalam konteks kendaraan bermotor, opsen pajak diterapkan pada:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sebelumnya, pajak-pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagi hasilnya kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya opsen pajak, pemerintah kabupaten/kota dapat memungut bagian mereka secara langsung, sehingga mempercepat penyaluran dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.

Dasar Hukum dan Penerapan Opsen Pajak

Penerapan opsen pajak diatur dalam UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022. Berdasarkan undang-undang tersebut, opsen pajak mulai berlaku efektif tiga tahun setelah disahkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

Tarif Opsen Pajak:

  • Opsen PKB: 66% dari PKB terutang

  • Opsen BBNKB: 66% dari BBNKB terutang

Meskipun persentase opsen terlihat signifikan, pemerintah memastikan bahwa penerapan opsen pajak tidak akan menambah beban bagi wajib pajak. Hal ini karena tarif maksimal PKB dan BBNKB telah disesuaikan. Sebelumnya, tarif PKB maksimal adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), namun dengan adanya opsen, tarif tersebut diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Penyesuaian serupa juga dilakukan pada BBNKB.

Cara Menghitung Opsen Pajak

Untuk memahami dampak opsen pajak terhadap kewajiban pembayaran, berikut adalah ilustrasi perhitungannya:

Contoh:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp200.000.000

  • Tarif PKB: 1% (ditetapkan oleh pemerintah daerah)

  • Tarif Opsen PKB: 66%

Perhitungan:

  1. PKB Terutang:

    • PKB = Tarif PKB × NJKB

    • PKB = 1% × Rp200.000.000 = Rp2.000.000

  2. Opsen PKB Terutang:

    • Opsen PKB = Tarif Opsen × PKB

    • Opsen PKB = 66% × Rp2.000.000 = Rp1.320.000

  3. Total PKB yang Harus Dibayar:

    • Total = PKB + Opsen PKB

    • Total = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000

Dengan demikian, total PKB yang harus dibayarkan adalah Rp3.320.000. Perhitungan serupa juga diterapkan untuk BBNKB dengan menyesuaikan tarif yang berlaku.

Dampak Opsen Pajak bagi Pemilik Kendaraan

Penerapan opsen pajak menimbulkan berbagai respons di kalangan masyarakat. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan antara lain:

  1. Perubahan pada STNK:

    • Mulai 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mencantumkan kolom baru untuk opsen PKB dan opsen BBNKB. Pemilik kendaraan perlu memahami komponen-komponen baru ini agar tidak terjadi kebingungan saat melakukan pembayaran pajak.

  2. Penyesuaian Tarif Pajak:

    • Meskipun ada tambahan opsen, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB untuk menjaga agar total pajak yang dibayarkan tidak meningkat secara signifikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

  3. Peningkatan Pendapatan Daerah:

    • Dengan penerapan opsen, pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan yang lebih langsung dan transparan. Diharapkan, peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik di daerah masing-masing.

Tanggapan Masyarakat dan Industri Otomotif

Penerapan opsen pajak menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku industri otomotif. Beberapa warganet mengungkapkan kekhawatiran bahwa opsen pajak sebesar 66% akan memberatkan pemilik kendaraan.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan beban tambahan bagi industri otomotif nasional dan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor tersebut.

Kesimpulan

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui mekanisme yang lebih efisien. Meskipun terdapat penambahan komponen pajak, penyesuaian tarif dilakukan agar tidak menambah beban bagi wajib pajak. Pemilik kendaraan diharapkan memahami perubahan ini dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.