Bawa Pulang Sebelas Penghargaan, Yamaha Indonesia Dominasi Motor Plus Award 2019
Jakarta – PT Yamaha Indonesia Motor Mfg. sukses meraih 11 penghargaan bergengsi dalam Motor Plus Award 2019 yang diselenggarakan pada Kamis (8/10), di Gedung Kompas Gramedia Majalah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebuah pencapaian yang patut untuk diapresiasi mengingat jumlah tersebut mejadi yang terbanyak diantara para pabrikan sepeda motor lainnya yang ikut serta dalam ajang tersebut.
“Yamaha Indonesia sangat senang dan bangga dapat menerima penghargaan Motor Plus Award. Pencapaian ini akan semakin memotivasi kami untuk berkerja lebih keras lagi dalam memberikan produk serta pelayanan terbaik kepada pelanggan setia Yamaha,” ungkap Hiroshi Setogawa, Direktur Marketing, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg. saat menerima penghargaan di event Motor Plus Award 2019.
Penyelenggaraan Motor Plus Award di tahun ini turut dibarengi dengan adanya konsep baru yang lebih menarik. Dimana jenis award dibagi kedalam 3 kategori utama yaitu Best Buy, Best Resale Value serta Best Total Cost of Ownership dengan kriteria penilaian yang berbeda-beda.
Pada kategori Best Buy, kriteria penilaian dilakukan dengan cara membandingkan harga beli dengan fitur, teknologi, dan spesifikasi performa (power dan torsi) yang akan di dapatkan oleh konsumen saat melakukan pembelian sepeda motor untuk melihat motor mana yang paling value for money. Dan sebanyak 5 penghargaan berhasil dimenangkan oleh Yamaha untuk kategori:
Sementara di kategori Best Resale Value, Yamaha NMAX berhasil dinobatkan sebagai Best Resale Value untuk jenis motor Matik, dimana kriteria penilaiannya didasarkan pada perhitungan angka persentase penurunan (depresiasi) harga setelah motor baru dibeli dan dipakai selama satu tahun.
Lalu di kategori Best Total Cost of Ownership, Yamaha mampu meraih sebanyak 5 penghargaan yang meliputi:
Adapun pada kategori ini, penilaiannya dilakukan dengan cara menghitung biaya motor baru yang dibeli dan dipakai selama setahun dengan mempertimbangkan faktor biaya konsumsi bahan bakar, biaya servis berkala (12.000 km) dan pengeluaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di dalam Permendagri No. 33 Tahun 2018.