Menu

Download

News

08 March 2017

Majelis Komisi pada perkara No. 04/KPPU- I/2016 telah membacakan putusan pada hari Senin, 20 Februari 2017 (“Putusan KPPU”), yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (“Yamaha Indonesia”) terbukti melakukan praktik penetapan harga jual sepeda motor skuter matik (110-125cc) dengan pesaingnya PT Astra Honda Motor.

Mengenai Putusan ini, kami, Yamaha Indonesia menyatakan sebagai berikut:

1. Yamaha Indonesia mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap keputusan Majelis Komisi yang bertentangan dengan fakta. Faktanya, kami tidak pernah terlibat dalam kesepakatan penentuan harga sebagaimana dituduhkan oleh KPPU. Yamaha Indonesia, yang selalu kooperatif selama menjalani proses di KPPU sejak bulan Februari 2015, dengan ini menolak secara tegas setiap tuduhan yang dibuat terhadap kami terkait manipulasi data atau sikap tidak kooperatif.

2. Terkait dengan Putusan KPPU, Yamaha Indonesia akan mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri. Dengan demikian, putusan tersebut belum mengikat secara hukum (in kracht van gewisjde), sehingga seluruh pertimbangan dan keputusan dalam Putusan KPPU tersebut belum dapat dilaksanakan.

3. Perlu dipahami bahwa harga ritel (on the road price) pada kenyataannya lebih mahal sekitar 40% dari harga produksi karena pengenaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah. Sehingga tuduhan mengenai harga yang berlebihan untuk produk skuter matik 110-125cc yang diproduksi oleh Yamaha Indonesia adalah Tidak Berdasar. Yamaha Indonesia telah dan selalu berusaha untuk memberikan produk dengan kualitas sempurna dan harga yang kompetitif kepada konsumennya.

4. Yamaha Indonesia telah banyak memberikan kontribusi kepada industri Indonesia selama bertahun-tahun dan akan terus memberikan kontribusi bagi ekonomi lokal pada masa yang akan datang. Guna dapat menyediakan produk dan layanan yang bernilai, Yamaha telah berjuang untuk dengan keras melawan persaingan di pasar dalam seluruh aktivitas pengembangan, produksi, penjualan dan pelayanan. Yamaha Indonesia merupakan entitas yang taat pada hukum, yang telah tumbuh dan berada di tengah-tengah komunitas lokal selama 43 tahun, sejak tahun 1974. Yamaha Indonesia telah menanamkan investasi yang besar, menciptakan banyak lapangan pekerjaan, mengembangkan sumber daya manusia dan menjalankan kegiatan usaha yang tulus. Kami telah berkontribusi terhadap perkembangan masyarakat dan industri di Indonesia, dan oleh karena itu Yamaha Indonesia akan terus memberikan kontribusi di masa depan.